Managemen Iwan Fals Keberatan dengan Saksi Promotor Kantata Barock
PT Tiga Rambu akhirnya mengajukan keberatan karena saksi yang diajukan PT Airo Swadaya Stupa selaku promotor konser "Kantata Barock" pada sidang perdata kasus yang diduga wanprestasi di PN Jakarta Barat,
Rabu (18/11/2015).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang tergugat itu, manajemen Iwan fals menilai saksi yang diajukan PT Airo Swadaya Stupa ialah salah seorang karyawan yang bekerja untuk perusahaan tsb. PT Tiga Rambu yang keberatan akhirnya dikabulkan oleh pihak hakim.
mengapa PT tiga rambu keberatan , karena saksi yang diajukan itu ada hubungan kerja dengan PT airo Sadaya Stupa, serta pernah diberi surat kuasa buat mewakili pihak mereka, " ucap ichsan perwira kurniagung ( pengacara tiga rambu ) setelah sidang.
ditambahin lagi oleh rekan Ichsan, yaitu Sugiarto. "Setahu kami saksi yang bernama Bu Ani ini adalah karyawan PT Airo"
Selain alasan tersebut, saksi dari pihak tergugat sebelumnya juga pernah mewakili pihak PT Airo Swadaya Stupa dalam proses mediasi dengan PT Tiga Rambu.
"Saksi yang ditolak oleh pihak hakim ini sebelumnya juga pernah diajukan sebagai saksi yang juga sangat kami tolak dikarenakan saksi ini pernah mewakili pihak PT Airo di persidangan, bahkan ketika mediasi yang hanya ada kedua pihak, dia juga hadir." ucap Sugiarto.
Oleh karena itu, sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.
"Ini agenda terakhir tergugat untuk menghadirkan saksi, tapi dengan ditolaknya saksi tadi berarti tergugat sama sekali tidak menghadirkan saksi. Agenda selanjutnya langsung masuk kesimpulan dan akan diadakan tanggal 30 November nanti," ucap Sugiarto.
Pihak PT Tiga Rambupun berharap, majelis hakim dapat memberi keputusan kasus perdata tersebut dengan adil.
"Saksi yang menguatkan kami juga jelas dan kuat. Jadi, kami berharap majelis hakim memutuskan dengan adil," papar Ichsan lagi.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT Tiga Rambu menggugat secara perdata PT Airo Swadaya Stupa atas dugaan wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat.
PT Airo Swadaya dianggap telah melanggar surat kontrak dengan melakukan penayangan ulang konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada Desember 2011 melalui salah satu televisi swasta.
Padahal, dalam kontrak, rekaman konser tersebut hanya digunakan untuk dokumentasi saja dan apabila ditayangkan ulang PT Tiga Rambu berhak mendapat kompensasi, tetapi sampai sekarang belum juga dipenuhi oleh PT Airo Swadaya Stupa.
sumber
http://entertainment.kompas.com/read/2015/11/18/194852410/Manajemen.Iwan.Fals.Berkeberatan.dengan.Saksi.Promotor.Kantata.Barock.
0 comments:
Post a Comment